SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1428 H - MINAL AIDIN WAL FA IDZIN
 
SEJARAH RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS 1 JAKARTA PUSAT
(RUTAN SALEMBA)

Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Jakarta Pusat merupakan salah satu unit pelaksana teknis pada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keberadaan lembaga ini tidak dapat dipisahkan dari instansi hukum lainnya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.

Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat atau lebihdikenal dengan sebutan Rutan Salemba dibangun pada sebidang tanah seluas 42.132m2 pada tahun 1918 oleh pemerintah yang berkuasa pada jaman Hindia Belanda saat itu, dan dikenal oleh masyarakat Jakarta dengan sebutan Penjara Gang Tengah. Sebelum tahun 1945 penjara Gang Tengah dipergunakan oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk menahan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Belanda. Setelah tahun 1945, bertepatan dengan kemerdekaan Bangsa Indonesia, maka kepemilikannya diserahkan pada Pemerintah Republik Indonesia dimana pada waktu itu Lembaga Pemasyarakatan Salemba dipergunakan untuk menampung atau menahan tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan dan pelaku kejahatan ekonomi (penimbunan kekayaan yang ramai pada saat itu) pada saat terjadi pemberontakan G30S/PKI dan mengingat kondisi pada saat itu, maka sebagian tahanan atau narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Glodok (sekarang pusat elektronik Glodok) dan sebagian lagi ke kampus AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) di Percetakan Negara, sekarang kampus Akademi Letigasi Republik Indonesia (ALTRI).

Pada tahun 1967 sampai dengan tahun 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dijadikan Rumah Tahanan Militer (RTM) yang khusus menahan tahanan militer dibawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya. Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba, perlengkapan inventaris serta rumah dinas yang dipergunakan oleh Inrehab Laksusda Jaya diserahkan kembali kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat, Soekirman SH. Serah terima ini berdasarkan surat perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban tanggal 9 Januari 1980 nomor: Sprin12/Kepkam/1/1980 dan surat pelaksanaan nomor: Sprin/4 5/KAHDA/1/1980 tanggal 23 Januari 1980.

Sejak tanggal 22 April 1981 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dimanfaatkan untuk pelaksanaan penahanan bagi tahanan wanita pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Bukit Duri yang pada waktu itu dialih fungsikan menjadi lokasi pertokoan. Setelah diadakan renovasi bangunan tahap 1 awal Oktober 1989, mulai ditempatkan tahanan pria dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dengan semakin padatnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan Salemba, tahanan wanita yang sejak April 1981 menempati Blok A dan Blok B, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIIa Pondok Bambu Jakarta Timur.

Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, maka Lembaga Pemasyarakatan Salemba berubah statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara bersama 274 Lembaga Pemasyarakatan lainnya yang berada di Indonesia.