PROSEDUR TETAP - REGU PENGAMANAN

  1. Setiap akan memulai tugas, Rupam baru wajib melaksanakan apel petugas Rupam yang dipimpin oleh Kepala KPR.
  2. Apabila jumlah anggota Rupam yang akan bertugas tidak lengkap, maka Karupam segera melapor kepada Kepala KPR untuk keputusannya.
  3. Kepala Rupam baru menentukan dan bertanggung jawab terhadap penempatan tugass anggota Rupam pada pos-pos pengamanan yang telah ditentukan.
  4. Kepala Rupam baru memerintahkan wakil Karupam atau salah seorang anggota Rupamnya untuk bersama-sama wakil Karupam/anggota Rupam lama melaksanakan apel dan penghitungan isi Tahanan.
  5. Pelaksanaan apel dan penghitungan isi Tahanan harus dilakukan secara tertib dan cermat, yang selanjutnya dilaporkan kepada Karupam baru.
  6. Karupambaru dan Karupam lama bersama-sama menanda tangani serah terima tugas pengamanan pada buku laporan pengamanan dan diketahui oleh Kepala KPR.
  7. Selesai pelaksanaan serah terima, petugas Rupam baru menuju ke pos pengamanannya masing-masing dan melakukan serah terima tugas dengan petugas Rupam lama.
  8. Termasuk yang diserah terimakan adalah:
               1) Keadaan isi penghuni Rutan.
               2) Senjata api dan peluru serta perlengkapan lainnya yang disiapkan untuk tugas pengamanan.
               3) Kunci-kunci dan gembok-gembok.
               4) Instruksi-instruksi khusus dari Ka Rutan.
               5) Dan lain-lain yang perlu mendapat perhatian.
  1. Karupam lama melaksanakan apel pengakhiran tugas Rupam yang dipimpin oelh Kepala KPR atau staf KPR yang ditunjuk.
  2. Rupam lama tidak boleh meninggalkan Rutan sebelum serah terima dengan Rupam baru selesai dengan sempurna.
  3. Secara kronologis, Karupam melakukan pencatatan seluruh kejadian dan kegiatan tugas pengamanan pada buku laporan tugas pengamanan.
  4. Anggota Rupam yang sedang menjalankan tugas dilarang meninggalkan pos tugasnya tanpa seijin Karupam.