PROSEDUR TETAP - REGU PENGAMANAN
- Setiap akan memulai tugas, Rupam baru wajib melaksanakan apel petugas Rupam yang dipimpin oleh Kepala KPR.
- Apabila jumlah anggota Rupam yang akan bertugas tidak lengkap, maka Karupam segera melapor kepada Kepala KPR untuk keputusannya.
- Kepala Rupam baru menentukan dan bertanggung jawab terhadap penempatan tugass anggota Rupam pada pos-pos pengamanan yang telah ditentukan.
- Kepala Rupam baru memerintahkan wakil Karupam atau salah seorang anggota Rupamnya untuk bersama-sama wakil Karupam/anggota Rupam lama melaksanakan apel dan penghitungan isi Tahanan.
- Pelaksanaan apel dan penghitungan isi Tahanan harus dilakukan secara tertib dan cermat, yang selanjutnya dilaporkan kepada Karupam baru.
- Karupambaru dan Karupam lama bersama-sama menanda tangani serah terima tugas pengamanan pada buku laporan pengamanan dan diketahui oleh Kepala KPR.
- Selesai pelaksanaan serah terima, petugas Rupam baru menuju ke pos pengamanannya masing-masing dan melakukan serah terima tugas dengan petugas Rupam lama.
- Termasuk yang diserah terimakan adalah:
1) Keadaan isi penghuni Rutan.
2) Senjata api dan peluru serta perlengkapan lainnya yang disiapkan untuk tugas pengamanan.
3) Kunci-kunci dan gembok-gembok.
4) Instruksi-instruksi khusus dari Ka Rutan.
5) Dan lain-lain yang perlu mendapat perhatian.
- Karupam lama melaksanakan apel pengakhiran tugas Rupam yang dipimpin oelh Kepala KPR atau staf KPR yang ditunjuk.
- Rupam lama tidak boleh meninggalkan Rutan sebelum serah terima dengan Rupam baru selesai dengan sempurna.
- Secara kronologis, Karupam melakukan pencatatan seluruh kejadian dan kegiatan tugas pengamanan pada buku laporan tugas pengamanan.
- Anggota Rupam yang sedang menjalankan tugas dilarang meninggalkan pos tugasnya tanpa seijin Karupam.