PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR
- bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban Rutan.
- Menerima pelaksanaan apel penggantian Rupam.
- Apabila Kepala KPR berhalangan, maka penerimaan pelaksanaan apel Rupam dilakukan oleh staf KPR yang ditunjuk oleh Kepala KPR.
- Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas Rupam kepada Ka Rutan.