PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR

  1. bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban Rutan.
  2. Menerima pelaksanaan apel penggantian Rupam.
  3. Apabila Kepala KPR berhalangan, maka penerimaan pelaksanaan apel Rupam dilakukan oleh staf KPR yang ditunjuk oleh Kepala KPR.
  4. Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas Rupam kepada Ka Rutan.