PROSEDUR TETAP - KARUTAN

  1. Tanggung jawab keamanan dan ketertiban Rutan berada langsung ditangan Ka Rutan.
  2. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban Rutan, Ka Rutan dibantu oleh seorang Kepala KPR yang membawahkan petugas pengamanan Rutan.
  3. Kekuatan Rupam ditetapkan oleh Ka Rutan berdasarkan keseimbangan perbandingan jumlah Petugas Rutan dengan jumlah Tahanan atau disesuaikan dengan keadaan dan keperluan Rutan setempat.
  4. Jadual tugas Rupam diatur dan diputuskan oleh ka Rutan.
  5. Agar tiap kali Rupam berkekuatan tetap, Ka Rutan menentukan petugas-petugas pengamanan cadangan.