A. UMUM

  1. Petugas Pengamanan Rutan terdiri dari Regu-regu Pengamanan dan dipimpin oleh seorang Karupam yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPR.
  2. Pelaksanaan tugas Rupam dilaksanakan secara bergilir.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Rupam harus berpakaian dinas lengkap.
  4. 15 menit sebelum pelaksanaan tugas, Petugas Rupam harus sudah hadir ditempat tugas.
  5. Setiap petugas Rutan diwajibkan ikut serta bertanggung jawab atas terwujudnya keamanan dan ketertiban, serta dalam keadaan darurat dapat diperbantukan kepada Rupam.
  6. Setiap pergantian tugas pergamanan dilakukan dengan membuat berita acara serah terima.
  7. Tanggung jawab KPR di Cabrutan dilaksanakan oleh Kacabrutan.