A. UMUM
- Tanggung jawab keamanan dan tata tertib Rutan berada langsung ditangan Ka Rutan.
- Dalam rangka pengawasan tugas pengamanan, Kepala Regu Pengamanan wajib memberikan laporan kepada Ka Rutan pada waktu Ka Rutan datang dan pulang melaksanakan tugas.
- Dalam hal pejabat eselon III ketas dari Kanwil stempat, Ditjen Pemasyarakatan dan Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Dep. Kumdang) mengadakan inspeksi /kunjungan ke Rutan, KPR/Karupam wajib memberikan laporan tentang keadaan Tahanan.
- Setiap petugas wajib memberikan penghormatan kepada petugas yang pangkatnya lebih tinggi.