A. UMUM

  1. Tanggung jawab keamanan dan tata tertib Rutan berada langsung ditangan Ka Rutan.
  2. Dalam rangka pengawasan tugas pengamanan, Kepala Regu Pengamanan wajib memberikan laporan kepada Ka Rutan pada waktu Ka Rutan datang dan pulang melaksanakan tugas.
  3. Dalam hal pejabat eselon III ketas dari Kanwil stempat, Ditjen Pemasyarakatan dan Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Dep. Kumdang) mengadakan inspeksi /kunjungan ke Rutan, KPR/Karupam wajib memberikan laporan tentang keadaan Tahanan.
  4. Setiap petugas wajib memberikan penghormatan kepada petugas yang pangkatnya lebih tinggi.