PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR
- Meneliti isi surat dari dan atau untuk Tahanan yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan kamtib dan melaporkan kepada Ka Rutan.
- Menyampaikan kembali surat kepada Pelayanan Tahanan untuk diteruskan apabila isi surat tidak membahayakan atau setelah mendapat petunjuk Ka Rutan.