PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR

  1. Meneliti isi surat dari dan atau untuk Tahanan yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan kamtib dan melaporkan kepada Ka Rutan.
  2. Menyampaikan kembali surat kepada Pelayanan Tahanan untuk diteruskan apabila isi surat tidak membahayakan atau setelah mendapat petunjuk Ka Rutan.