PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN

  1. Mencatat surat yang akan dikirim atau diterima oleh Tahanan dalam buku agenda surat menyurat Tahanan.
  2. Menyediakan alat tulis menulis bagi Tahanan yang memerlukan.
  3. Memeriksa isi surat apabila berdasarkan pertimbangan yang cukup alasan patut diduga bahwa terdapat penyalah gunaan surat menyurat dengan membubuhi cap yang berbunyi "TELAH DITILIK".
  4. Melakukan koordinasi dengan Kepala KPR apabila isi surat dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang mengganggu kamtib.
  5. Menyampaikan surat dari pihak luar kepada Tahanan melalui Karupam.
  6. Mengrim surat dari Tahanan kepada pihak luar melalui Kantor Pos.