PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN
- Mencatat surat yang akan dikirim atau diterima oleh Tahanan dalam buku agenda surat menyurat Tahanan.
- Menyediakan alat tulis menulis bagi Tahanan yang memerlukan.
- Memeriksa isi surat apabila berdasarkan pertimbangan yang cukup alasan patut diduga bahwa terdapat penyalah gunaan surat menyurat dengan membubuhi cap yang berbunyi "TELAH DITILIK".
- Melakukan koordinasi dengan Kepala KPR apabila isi surat dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang mengganggu kamtib.
- Menyampaikan surat dari pihak luar kepada Tahanan melalui Karupam.
- Mengrim surat dari Tahanan kepada pihak luar melalui Kantor Pos.