PROSEDUR TETAP - PETUGAS PENGAMANAN BLOK

  1. Petugas Blok mengumpulkan surat-surat dari Tahanan yang akan dikirim kepada pihak luar dan menyerahkan kepada Pelayanan Tahanan melalui Karupam.
  2. Petugas Portir menerima surat dari Petugas Pos dan menyerahkan kepada Pelayanan Tahanan melalui Karupam.