A. UMUM

  1. Setiap Tahanan berhak menerima dan mengirim surat dari dan untuk pihak luar (keluarga, teman dan penasehat hukum).
  2. Surat menyurat antara Tahanan dengan pihak luar tidak perlu diperiksa, kecuali jika terdapat cukup alasan diduga bahwa surat menyurat itu disalah gunakan.
  3. Untuk keperluan surat-menyurat disediakan alat tulis-menulis bagi Tahanan yang memerlukan.
  4. Mekanisme penerimaan dan pengiriman surat menyurat dari dan untuk Tahanan dilaksanakan dengan segera.
  5. Unit kerja yang mempunyai tugas berkaitan dengan kegiatan surat menyurat Tahanan, adalah: Petugas Pengamanan, Pelayanan Tahanan, KPR.