A. UMUM
- Setiap Tahanan berhak menerima dan mengirim surat dari dan untuk pihak luar (keluarga, teman dan penasehat hukum).
- Surat menyurat antara Tahanan dengan pihak luar tidak perlu diperiksa, kecuali jika terdapat cukup alasan diduga bahwa surat menyurat itu disalah gunakan.
- Untuk keperluan surat-menyurat disediakan alat tulis-menulis bagi Tahanan yang memerlukan.
- Mekanisme penerimaan dan pengiriman surat menyurat dari dan untuk Tahanan dilaksanakan dengan segera.
- Unit kerja yang mempunyai tugas berkaitan dengan kegiatan surat menyurat Tahanan, adalah: Petugas Pengamanan, Pelayanan Tahanan, KPR.