PROSEDUR TETAP - KPR

  1. Bertanggung jawab terhadap keamanan pelaksanaan kunjungan.
  2. Meneliti apakah Tahanan Rutan yang akan dikunjungi benar-benar orang yang dimaksud.
  3. Menggeledah Tahanan yang akan/telah selesai menerima kunjungan.
  4. Membatasi kunjungan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  5. Mengawasi pelaksanaan kunjungan agar berjalan dengan tertib dan aman.