PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN

  1. Meneliti keabsahan surat ijin kunjungan.
  2. Meneliti kartu identitas pengunjung dsan menukarnya dengan Kartu Tanda Kunjungan, serta memeriksa barang-barang bawaan pengunjung.
  3. Mencatat dalam buku daftar kunjungan (daftar E).
  4. Melalui Karupam/Petugas Pengamanan menanyakan kepada Tahanan yang akan dikunjungi apakah bersedia atau tidak untuk dikunjungi.
  5. Mengatur pemanggilan kunjungan agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib.
  6. Memeriksa pengunjung apakah membawa barang-barang/surat terlarang keluar Rutan dan menyerahkan kembali Kartu Tanda Kunjungan untuk ditukar dengan kartu identitas pengunjung.