PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN
- Meneliti keabsahan surat ijin kunjungan.
- Meneliti kartu identitas pengunjung dsan menukarnya dengan Kartu Tanda Kunjungan, serta memeriksa barang-barang bawaan pengunjung.
- Mencatat dalam buku daftar kunjungan (daftar E).
- Melalui Karupam/Petugas Pengamanan menanyakan kepada Tahanan yang akan dikunjungi apakah bersedia atau tidak untuk dikunjungi.
- Mengatur pemanggilan kunjungan agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib.
- Memeriksa pengunjung apakah membawa barang-barang/surat terlarang keluar Rutan dan menyerahkan kembali Kartu Tanda Kunjungan untuk ditukar dengan kartu identitas pengunjung.