A. UMUM

  1. Setiap Tahanan berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasehat hukum, rohaniwan, dokter pribadi atau badan sosial.
  2. Setiap orang yang akan mengunjungi Tahanan di Rutan harus mendapat ijin tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas Tahanan itu, untuk Tahanan Tingkat Banding dan Kasasi ijin dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan dan persyaratan lainnya ditetapkan oleh Ka Rutan.
  4. Pelaksanaan kunjungan dliakukan oleh unit Pelayanan Tahanan dibantu KPR.
  5. Dalam setiap pelaksanaan kunjungan petugas pencatatan dan pendaftaran wajib meneliti identitas pengunjung beserta barang-barang bawaannya yang akan diserahkan kepada Tahanan dan dicatat dalam Buku Kunjungan.
  6. Petugas pencatatan dan pendaftaran kunjungan wajub menanyakan kepada pengunjung, apakah membawa barang-barang terlarang yang akan dibawa masuk ke Rutan.
  7. Sebelum dipertemukan, Karupam/Petugas Pengamanan wajib menanyakan terlebih dahulu kepada Tahanan yang akan dikunjungi apakah mengenal pengunjung tersebut.
  8. Pengunjung dan Tahanan yang mendapat kunjungan wajib digeledah baik sebelum maupun sesudah menerima kunjungan.
  9. Diusahakan agar sebelum dipertemukan pengunjung dan yang dikunjungi dalam keadaan aman.
  10. Khusus untuk kunjungan dokter pribadi wajib ada rekomendasi dari dokter Rutan.