PROSEDUR TETAP - UNIT SATUAN KERJA
- Melaksanakan keputusan Ka Rutan berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing dalam rangka pelaksanaan proses pelaksanaan Tahanan yang meliputi:
1) MApenaling.
2) Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
3) Kepentinngan lain.
4) Hukuman/tindakan disiplin.
- Melakukan koordinasi antara unit satuan kerja yang satu dengan yang lainnya dalam rangka penyelenggaraan perawatan Tahanan yang melingkupi kondisi kamtib yang aman dan tertib.
- Melakukan pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada Ka Rutan.