PROSEDUR TETAP - KA RUTAN

  1. Mempelajari rekomendasi dan risalah sidang TPP.
  2. Memberikan persetujuan atau penolakan atau penundaan/pertimbangan lain.
  3. Dalam hal terdapat persetujuan Ka Rutan terhadap rekomendasi TPP, maka dalam waktu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) hari, Ka Rutan memerintahkan kepada unit satuan kerja terkait yang bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan Ka Rutan.
  4. Dalam hal terdapat penolakan/penundaan Ka Rutan terhadap rekomendasi TPP, maka dalam waktu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) hari, Ka Rutan memberikan alasan-alasan penolakan/penundaan kepada unit satuan kerja terkait yang bertanggung jawab melalui unit pelayanan Tahanan.
  5. Memerintahkan kepada unit pelayanan Tahanan untuk membuat keputusan Ka Rutan tentang pelaksanaan perawatan Tahanan berdasarkan alasa yang ditentukan.