PROSEDUR TETAP - KA RUTAN
- Mempelajari rekomendasi dan risalah sidang TPP.
- Memberikan persetujuan atau penolakan atau penundaan/pertimbangan lain.
- Dalam hal terdapat persetujuan Ka Rutan terhadap rekomendasi TPP, maka dalam waktu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) hari, Ka Rutan memerintahkan kepada unit satuan kerja terkait yang bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan Ka Rutan.
- Dalam hal terdapat penolakan/penundaan Ka Rutan terhadap rekomendasi TPP, maka dalam waktu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) hari, Ka Rutan memberikan alasan-alasan penolakan/penundaan kepada unit satuan kerja terkait yang bertanggung jawab melalui unit pelayanan Tahanan.
- Memerintahkan kepada unit pelayanan Tahanan untuk membuat keputusan Ka Rutan tentang pelaksanaan perawatan Tahanan berdasarkan alasa yang ditentukan.