PROSEDUR TETAP - TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP)
- Sidang TPP dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota TPP.
- Pelaksanaan sidang TPP meliputi:
- Pengesahan acara, pembukaan dan pengantar acara sidang.
- Apabila diperlukan Ketua Sidang dapat menghadirkan Tahanan yang bersangkutan.
- Pembahasan materi persidangan.
- Keputusan sidang TPP.
- Apabila keputusan tidak dapat diambil melalui musyawarah, maka diadakan pemungutan suara terbanyak dengan ketentuan keputusan diambil lebih dari 1/2 (setengah).
- Selama persidangan berlangsung, sekretaris TPP mencatat (membuat notulen) dari seluruh masalah yang berkembang dalam sidang TPP.
- Berdasarkan hasil pembahasan, sekretaris TPP membacakan hasil keputusan sidang TPP dan membuat risalah sidang TPP.
- Ketua sidang TPP membacakan dan mengesahkan hasil sidang TPP.
- Sekretaris TPP membuat berita acara persidangan yang ditanda tangani oleh seluruh anggota TPP.
- Dalam waktu 2X24 jam sekretaris TPP harus sudah membuat dan menyerahkan rekomendasi serta risalah sidang TPP kepada Ka Rutan.