PROSEDUR TETAP - TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP)

  1. Sidang TPP dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota TPP.
  2. Pelaksanaan sidang TPP meliputi:
               - Pengesahan acara, pembukaan dan pengantar acara sidang.
               - Apabila diperlukan Ketua Sidang dapat menghadirkan Tahanan yang bersangkutan.
               - Pembahasan materi persidangan.
               - Keputusan sidang TPP.
  1. Apabila keputusan tidak dapat diambil melalui musyawarah, maka diadakan pemungutan suara terbanyak dengan ketentuan keputusan diambil lebih dari 1/2 (setengah).
  2. Selama persidangan berlangsung, sekretaris TPP mencatat (membuat notulen) dari seluruh masalah yang berkembang dalam sidang TPP.
  3. Berdasarkan hasil pembahasan, sekretaris TPP membacakan hasil keputusan sidang TPP dan membuat risalah sidang TPP.
  4. Ketua sidang TPP membacakan dan mengesahkan hasil sidang TPP.
  5. Sekretaris TPP membuat berita acara persidangan yang ditanda tangani oleh seluruh anggota TPP.
  6. Dalam waktu 2X24 jam sekretaris TPP harus sudah membuat dan menyerahkan rekomendasi serta risalah sidang TPP kepada Ka Rutan.