PROSEDUR TETAP - SEKRETARIS TPP
- Mempelajari dan menghimpun nama-nama Tahananyang akan diajukan dalam persidangan berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan.
- melakukan pengecekan dan penyaringan nama-nama Tahanan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya dalam penetapan tanggal berakhirnya mapenaling.
- Menyiapkan semua berkas Tahanan yang akan disidangkan, antara lain:
- Bio Data Tahanan.
- Kartu Kesehatan (Medical Record).
- Berkas penetapan penahanan/perpanjangan penahanan/putusan pengadilan dan berita acara
pelaksanaan putusan.
- Berkas lainnya yang berhubungan dengan Tahanan yang bersangkutan.
- Membuata undangan dan menyampaikan undangan sidang TPP.
- Mempersiapkan perlengkapan administrasi sidang dan mengatur tata ruang sidang TPP serta mencatat susunan acara sidang pada papan yang disiapkan.
- Membuat dan mengedarkan daftar hadir anggota sidang TPP dan menyampaikan kepada ketua sidang.