PROSEDUR TETAP - SEKRETARIS TPP

  1. Mempelajari dan menghimpun nama-nama Tahananyang akan diajukan dalam persidangan berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan.
  2. melakukan pengecekan dan penyaringan nama-nama Tahanan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya dalam penetapan tanggal berakhirnya mapenaling.
  3. Menyiapkan semua berkas Tahanan yang akan disidangkan, antara lain:
               - Bio Data Tahanan.
               - Kartu Kesehatan (Medical Record).
               - Berkas penetapan penahanan/perpanjangan penahanan/putusan pengadilan dan berita acara
                 pelaksanaan putusan.
               - Berkas lainnya yang berhubungan dengan Tahanan yang bersangkutan.
  1. Membuata undangan dan menyampaikan undangan sidang TPP.
  2. Mempersiapkan perlengkapan administrasi sidang dan mengatur tata ruang sidang TPP serta mencatat susunan acara sidang pada papan yang disiapkan.
  3. Membuat dan mengedarkan daftar hadir anggota sidang TPP dan menyampaikan kepada ketua sidang.