PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN
- Merencanakan dan melaksanakan program Mapenaling.
- Memperkenalkan Tahanan dengan unit-unit kerja yang secara teknis melaksanakan tugas pelaksanaan, meliputi:
1) Unit Administrasi dan Perawatan, untuk memperoleh penjelasan teknis tentang
perawatan kesehatan dan makanan, proses penahanan serta upaya-upaya hukum
lain yang dapat ditempuh.
2) KPR, untuk memperoleh penjelasan teknis tentang peraturan tata tertib Rutan
mencakup kewajiban, larangan dan sanksi.
3) Unit Bimbingan Kerja, untuk memperoleh penjelasan teknis tentang wujud dan jenis
kegiatan pembinaan kemandirian.
- Mengajukan nama-nama Tahanan, kedalam sidang TPP guna penentuan program perawatan selanjutnya.