PROSEDUR TETAP - PETUGAS BLOK/KAMAR PENALING

  1. Melalui Karupam menerima dan memasang kartu nama Tahanan dari Unit Pelayanan Tahanan untuk ditempelkan pada pintu sebelah luar kamar hunian.
  2. Menempatkan Tahanan kedalam kamar hunian yang telah dipersiapkan.
  3. Membuat laporan pelaksanaan penempatan Tahanan kedalam buku laporan.