PROSEDUR TETAP - PETUGAS BLOK/KAMAR PENALING
- Melalui Karupam menerima dan memasang kartu nama Tahanan dari Unit Pelayanan Tahanan untuk ditempelkan pada pintu sebelah luar kamar hunian.
- Menempatkan Tahanan kedalam kamar hunian yang telah dipersiapkan.
- Membuat laporan pelaksanaan penempatan Tahanan kedalam buku laporan.