A. UMUM

  1. Masa pengenalan. pengamatan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) adalah masa pengenalan sebagai penyesuaian diri Tahanan dengan lingkungan pelayanan di dalam Rutan, mencakup kegiatan penjelasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib yang berlaku, proses-proses pelaksanaan perawatan, serta perkenalan dengan para petugas pelayanan maupun sesama Tahanan yang berguna bagi pelaksanaan kegiatan perawatan selanjutnya.
  2. Mapenaling merupakan salah satu kegiatan perawatan tahap awal dari proses pemasyarakatan/perawatan Tahanan.
  3. Dengan tidak melihat lamanya masa penahanan, setiap Tahanan wajib mengikuti Mapenaling dan ditempatkan pada Blok/Kamar khusus Penaling paling lama 7 (tujuh) hari.
  4. Pada Blok/Kamar Penaling secara bergilir ditempatkan seorang petugas Rupam sebagai petugas Blok/Kamar Penaling.