PROSEDUR TETAP - BENDAHARAWAN RUTIN

  1. Menerima, membukukan uang tunai/buku tabungan simpanan Tahanan yang diserahkan oleh unit Administrasi dan Perawatan dengan cermat dan tertib.
  2. Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran uang simpanan Tahanan melalui unit Administrasi dan Perawatan.
  3. Kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang simpanan tersebut pada hurus a dan b disertai bukti Tanda Terima.
  4. Pembukuan penerimaan dan pengeluaran uang Tahanan harus diketahui oleh Ka Rutan.