PROSEDUR TETAP - BENDAHARAWAN RUTIN
- Menerima, membukukan uang tunai/buku tabungan simpanan Tahanan yang diserahkan oleh unit Administrasi dan Perawatan dengan cermat dan tertib.
- Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran uang simpanan Tahanan melalui unit Administrasi dan Perawatan.
- Kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang simpanan tersebut pada hurus a dan b disertai bukti Tanda Terima.
- Pembukuan penerimaan dan pengeluaran uang Tahanan harus diketahui oleh Ka Rutan.