PROSEDUR TETAP - ADMINISTRASI DAN PERAWATAN
- Menerima, baik tunai maupun dalam bentuk Tabungan, uang Tahanan dari unit TU, KP. RUTAN dan Bimbingan Kerja dengan bukti Tanda Terima.
- Melakukan pencatatan penyimpanan uang kedalam buku register D.
- Menyerahkan uang tunai/buku tabungan Tahanan kepada Bendaharawan Rutin dengan bukti Tanda Terima.
- Pencatatan pada buku register D harus ditanda tangani oleh Ka Rutan.
- Dengan memperlihatkan bukti Tanda Terima, Tahanan melalui Unit Administrasi dan Perawatan dapat menggunakan uangnya.