PROSEDUR TETAP - ADMINISTRASI DAN PERAWATAN

  1. Menerima, baik tunai maupun dalam bentuk Tabungan, uang Tahanan dari unit TU, KP. RUTAN dan Bimbingan Kerja dengan bukti Tanda Terima.
  2. Melakukan pencatatan penyimpanan uang kedalam buku register D.
  3. Menyerahkan uang tunai/buku tabungan Tahanan kepada Bendaharawan Rutin dengan bukti Tanda Terima.
  4. Pencatatan pada buku register D harus ditanda tangani oleh Ka Rutan.
  5. Dengan memperlihatkan bukti Tanda Terima, Tahanan melalui Unit Administrasi dan Perawatan dapat menggunakan uangnya.