A. UMUM
- Tahanan dilarang untuk membawa/menyimpan uang.
- Uang milik Tahanan harus didaftar dan disimpan kepada Unit Administrasi dan Perawatan.
- Uang Tahanan berasal dari:
a. dibawa ketika baru masuk.
b. mendapat kiriman atau diserahkan langsungoleh keluarganya.
c. hasil dari penggeledahan.
d. upah kerja/premi yang disimpan dalam bentuk tabungan di Bank Pemerintah (Tabanas).
- Penggunaan/pengeluaran uang Tahanan dapat dilakukan untuk:
a. Memenuhi kebutuhan sehari-harinya didalam Rutan melalui Unit Admnistrasi dan Perawatan.
b. Dikembalikan/diserahkan kepada keluarganya dengan sepengetahuan Tahanan yang bersangkutan.
c. Dikembalikan kepada Tahanan pada saat dikeluarkan dari Rutan.