PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR
- Melakukan pengecekan ulang identitas/jati diri Tahanan.
- Memberikan penjelasan tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib Rutan.
- Memerintahkan Petugas Blok/Kamar Hunian Penaling untuk melaksanakan penempatan kamar.
- Berdasarkan keterangan unit Administrasi dan Perawatan, Tahanan yang berpenyakit menular ditempatkan pada kamar khusus karantina.