PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR

  1. Melakukan pengecekan ulang identitas/jati diri Tahanan.
  2. Memberikan penjelasan tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib Rutan.
  3. Memerintahkan Petugas Blok/Kamar Hunian Penaling untuk melaksanakan penempatan kamar.
  4. Berdasarkan keterangan unit Administrasi dan Perawatan, Tahanan yang berpenyakit menular ditempatkan pada kamar khusus karantina.