PROSEDUR TETAP - ADMINISTRASI DAN PERAWATAN

  1. Melalui Karupam menerima Tahanan dari petugas Blok/Kamar Penaling.
  2. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan mencatat hasil pemeriksaan kesehatan kedalam laporan kesehatan (Medical Report).
  3. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Medis/Paramedis/Petugas Perawatan yang bertugas.
  4. Terhadap Tahanan wanita jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan urine (air seni).
  5. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan yang diketahui oelh Ka Rutan.
  6. Menyerahkan Tahanan ke Unit Pelayanan Tahanan.