PROSEDUR TETAP - ADMINISTRASI DAN PERAWATAN
- Melalui Karupam menerima Tahanan dari petugas Blok/Kamar Penaling.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan mencatat hasil pemeriksaan kesehatan kedalam laporan kesehatan (Medical Report).
- Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Medis/Paramedis/Petugas Perawatan yang bertugas.
- Terhadap Tahanan wanita jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan urine (air seni).
- Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan yang diketahui oelh Ka Rutan.
- Menyerahkan Tahanan ke Unit Pelayanan Tahanan.