PROSEDUR TETAP - PETUGAS BLOK/KAMAR PENALING
- Menempatkan Tahanan kedalam kamar hunian yang telah dipersiapkan.
- Membuat laporan pelaksanaan penempatan Tahanan kedalam buku laporan.
- Pada pelaksanaan tugas keesokan harinya melalui Karupam menyerahkan Tahanan ke Unit Perawatan untuk diperiksa kesehatannya.
- Menerima dan memasang kartu nama Tahanan dari Unit Pelayanan Tahanan untuk ditempelkan pada pintu sebelah luar kamar hunian.