PROSEDUR TETAP - PETUGAS BLOK/KAMAR PENALING

  1. Menempatkan Tahanan kedalam kamar hunian yang telah dipersiapkan.
  2. Membuat laporan pelaksanaan penempatan Tahanan kedalam buku laporan.
  3. Pada pelaksanaan tugas keesokan harinya melalui Karupam menyerahkan Tahanan ke Unit Perawatan untuk diperiksa kesehatannya.
  4. Menerima dan memasang kartu nama Tahanan dari Unit Pelayanan Tahanan untuk ditempelkan pada pintu sebelah luar kamar hunian.