PROSEDUR TETAP - KARUPAM

  1. Menerima dan meneliti keabsahan surat-surat serta mencocokkannya dengan nama Tahanan.
  2. Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan Berita Acara Penggeledahan.
  3. Atas nama Ka Rutan bersama-sama petugas pengawal dari instansi asal Tahanan menanda tangani Berita Acara Penerimaan Tahanan.
  4. Menyimpan dan mengamankan secara tertib surat-surat dan barang bawaan Tahanan.
  5. Memerintahkan Petugas Blok/Kamar Penaling untuk penempatan Tahanan.
  6. Segera melaporkan kepada Kepala KPR tentang adanya Tahanan baru.
  7. Melakukan pencatatan penerimaan kedalam buku laporan tugas pengamanan serta pada papan lalu lintas Tahanan Rutan.
  8. Menyerahkan surat dan barang bawaan Tahanan serta tugas pengamanan selanjutnya kepada Karupam malam dan Karupam malam kepad Karupam pagi.
  9. Apabila ada keragu-raguan terhadap kesehatan Tahanan maka wajib menghubungi tenaga medis/paramedis/petugas perawatan Rutan untuk datang dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan.
  10. Karupam pagi menyerahkan sura-surat dan barang bawaan Tahanan ke Unit Administrasi dan Perawatan.