PROSEDUR TETAP - KARUPAM
- Menerima dan meneliti keabsahan surat-surat serta mencocokkannya dengan nama Tahanan.
- Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan Berita Acara Penggeledahan.
- Atas nama Ka Rutan bersama-sama petugas pengawal dari instansi asal Tahanan menanda tangani Berita Acara Penerimaan Tahanan.
- Menyimpan dan mengamankan secara tertib surat-surat dan barang bawaan Tahanan.
- Memerintahkan Petugas Blok/Kamar Penaling untuk penempatan Tahanan.
- Segera melaporkan kepada Kepala KPR tentang adanya Tahanan baru.
- Melakukan pencatatan penerimaan kedalam buku laporan tugas pengamanan serta pada papan lalu lintas Tahanan Rutan.
- Menyerahkan surat dan barang bawaan Tahanan serta tugas pengamanan selanjutnya kepada Karupam malam dan Karupam malam kepad Karupam pagi.
- Apabila ada keragu-raguan terhadap kesehatan Tahanan maka wajib menghubungi tenaga medis/paramedis/petugas perawatan Rutan untuk datang dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan.
- Karupam pagi menyerahkan sura-surat dan barang bawaan Tahanan ke Unit Administrasi dan Perawatan.