PROSEDUR TETAP - PORTIR
- Menerima dan meneliti keabsahan surat pengantar/surat perintah penahanan/penetapan penahanan dari instansi/pejabat yang berwenang yang dibawa oleh petugas pengawal.
- Apabila ada keraguan terhadap keabsahan surat-surat, maka melalui Karupam menyerahkan hal tersebut kepada Kepala KPR.
- Mencocokkan nama Tahanan sesuai yang tertera dalam surat pengantar/surat perintah penahanan/penetapan penahanan dari pejabat yang berwenang.
- Menyerahkan surat-surat dan Tahanan kepada Karupam.
- Mencatat masuknya Tahanan kedalam buku laporan tugas pengaman tugas portir.