PROSEDUR TETAP - PORTIR

  1. Menerima dan meneliti keabsahan surat pengantar/surat perintah penahanan/penetapan penahanan dari instansi/pejabat yang berwenang yang dibawa oleh petugas pengawal.
  2. Apabila ada keraguan terhadap keabsahan surat-surat, maka melalui Karupam menyerahkan hal tersebut kepada Kepala KPR.
  3. Mencocokkan nama Tahanan sesuai yang tertera dalam surat pengantar/surat perintah penahanan/penetapan penahanan dari pejabat yang berwenang.
  4. Menyerahkan surat-surat dan Tahanan kepada Karupam.
  5. Mencatat masuknya Tahanan kedalam buku laporan tugas pengaman tugas portir.