A. UMUM

  1. Tanggung jawab pembebasan narapidana berada kepada Ka Rutan.
  2. Dalam upaya tindak lanjut pengawasan dan pembinaan narapidana yang akan kembali ke masyarakat maka dibuat surat pemberitahuan pembebasan narapidana yang ditujukan kepada Kajari setempat dengan tembusan ditujukan kepada: Kakanwil Departemen Kehakiman, Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat), Kepala Kepolisian, Kepala Departemen Sosial, Kepala KElurahan/Desa setempat.