A. UMUM
- Tanggung jawab pembebasan narapidana berada kepada Ka Rutan.
- Dalam upaya tindak lanjut pengawasan dan pembinaan narapidana yang akan kembali ke masyarakat maka dibuat surat pemberitahuan pembebasan narapidana yang ditujukan kepada Kajari setempat dengan tembusan ditujukan kepada: Kakanwil Departemen Kehakiman, Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat), Kepala Kepolisian, Kepala Departemen Sosial, Kepala KElurahan/Desa setempat.