PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN
- Melakukan penelitian keabsahan dari surat perintah/penetapan pengeluaran Tahanan sesuai dengan kepentingannya.
- Membuat berita acara pengeluaran Tahanan sesuai dengan kepentingannya untuk ditandatangani oleh Ka Rutan.
- Memanggil Tahanan yang bersangkutan untuk diambil teraan tiga jari tengah tangan kiri dibalik surat perintah/penetapan/berita acara pengeluaran Tahanan sesuai dengan kepentingannya.
- Untuk pengeluaran Tahanan yang sifatnya tetap (pengalihan jenis penahanan, penangguhan, pembebasan dari tuntutan/tuduhan, pengeluaran demi hukum, pengalihan tingkat penahanan penyidik dan pemindahan ke Lapas/Rutan lain), maka proses administrasi pengeluaran dilakukan dengan:
1) Dikeluarkan dari Register A, yang ditandatangani oleh Ka Rutan.
2) Dikeluarkan dari buku ekspirasi Tahanan, yang diparaf oleh Ka Rutan.
- Menyerahkan barang-barang milik Tahanan yang dititipkan dalam gudang huruf "D" dan mencatat pengeluarannya pada register D.
- Meminta barang inventaris yang diberikan kepada Tahanan (alat makan dan tidur).
- Menyerahkan berita acara pengeluaran Tahanan kepada Kepala KP Rutan.