PROSEDUR TETAP - PETUGAS PINTU GERBANG (PORTIR)
- Menerima pihak yang bertanggung jawab secara yuridis/pengawal Kepolisian.
- Menanyakan maksud pengeluaran dan meneliti keabsahan kelengkapan surat pengeluaran Tahanan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengisi buku tamu.
- Apabila pengawal Kepolisian membawa senjata api, maka diminta untuk dititipkan pada portir untuk disimpan pada tempat penyimpanan yang telah ditentukan.
- Meminta kepada anggota regu pengamanan lainnya untuk mengantar yang bersangkutan ke unit Pelayanan Tahanan.