PROSEDUR TETAP - PETUGAS PINTU GERBANG (PORTIR)

  1. Menerima pihak yang bertanggung jawab secara yuridis/pengawal Kepolisian.
  2. Menanyakan maksud pengeluaran dan meneliti keabsahan kelengkapan surat pengeluaran Tahanan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengisi buku tamu.
  3. Apabila pengawal Kepolisian membawa senjata api, maka diminta untuk dititipkan pada portir untuk disimpan pada tempat penyimpanan yang telah ditentukan.
  4. Meminta kepada anggota regu pengamanan lainnya untuk mengantar yang bersangkutan ke unit Pelayanan Tahanan.