A. UMUM
- Pengeluaran Tahanan adalah suatu kegiatan mengeluarkan Tahanan baik untuk sementara waktu maupun yang bersifat tetap yang didasarkan pada surat perintah/penetapan penahanan yang sah.
- Pengeluaran Tahanan dimaksud dilakukan untuk kepentingan, sebagai berikut:
a. Rekonstruksi.
b. Proses peradilan.
c. Pengalihan jenis penahanan.
d. Penangguhan penahanan.
e. Pembebasan dari tuntutan/tuduhan.
f. Demi Hukum.
g. Pengalihan tingkat penahanan penyidik.
h. Keperluan lain yang sah.
- Tahanan yang dikeluarkan untuk kepentingan rekonstruksi, proses peradilan atau keperluan lain yang sah, harus sudah kembali ke Rutan selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu setempat, kecuali ada alasan yang sah.