PROSEDUR TETAP - PETUGAS BLOK/KAMAR PENALING
- Menerima dan memasang kartu nama Tahanan dari Karupam untuk ditempelkan pada pintu sebelah luar kamar hunian.
- Menempatkan Tahanan kedalam kamar hunian yang telah dipersiapkan.
- Membuat laporan pelaksanaan penempatan Tahanan kedalam buku laporan.