PROSEDUR TETAP - BENDAHARAWAN RUTIN

  1. Menerima, mencatat dan menyimpan uang simpanan Tahanan yang diserahkan oleh unit Pelayanan Tahanan.
  2. Mengeluarkan dan mencatat pengeluaran uang simpanan Tahanan melalui unit Pelayanan Tahanan.
  3. Kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang simpanan tersebut pada huruf a dan b disertai bukti tanda terima.