PROSEDUR TETAP - BENDAHARAWAN RUTIN
- Menerima, mencatat dan menyimpan uang simpanan Tahanan yang diserahkan oleh unit Pelayanan Tahanan.
- Mengeluarkan dan mencatat pengeluaran uang simpanan Tahanan melalui unit Pelayanan Tahanan.
- Kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang simpanan tersebut pada huruf a dan b disertai bukti tanda terima.