PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN

  1. Meneliti kembali keabsahan surat-surat dan mencatat barang-barang bawaan serta mencocokkannya dengan Tahanan.
  2. Apabila terdapat ketidakcocokan antara pengakuan Tahanan dengan surat-surat atau ada ketidak lengkapan surat-surat yang menyertainya, maka meminta kejelasan kepada pejabat yang berwenang asal Tahanan.
  3. Atas nama Ka Rutan, bersama-sama petugas pengawal instansi asal Tahanan menanda tangani Berita Acara Penerimaan Tahanan.
  4. Melakukan pencatatan identitas jati diri Tahanan sesuai data dalam surat-surat dan pengakuaannya kedalam buku register A serta buku-buku pendaftaran lainnya.
  5. Melakukan pencatatan barang/uang bawaan kedalam buku register D dengan Bukti Tnda Terima untuk Tahanan yang bersangkutan. Barang bawaan disimpan didalam gudang setelah diberi label atas nama pemiliknya, sedang uang diserahkan kepada Bendaharawan Rutin untuk disimpan.
  6. Mengambil sidik jari Tahanan, meliputi:
               1) Tiga jari tengah tangan kiri dibalik lembaran putusan/penetapan pengadilan.
               2) Sepuluh jari pada kartu Daktiloskopi.
  1. Melakukan penghitungan tanggal habis masa penahanan dan mencatatnya kedalam buku register.
  2. Mengambil pas photo tampak muka, tampak samping kiri dan tampak samping kanan, masing-masing 1 (satu) lembar dengan ukuran 3X4 untuk ditempelkan pada:
               1) Buku Daftar A yang bersangkutan (tampak muka).
               2) Daftar identitas (tampak samping kiri dan tampak samping kanana).
  1. Menyerahkan perlengkapan inventaris dinas kepada Tahanan, berupa:
               1) perlengkapan makan.
               2) perlengkapan tidur.
  1. Membuat kartu nama Tahanan meliputi: nama, nomor register, perkara, pidana, tanggal habis penahanan.
  2. Mengantar dan menyerahkan Tahanan kepada Kepala KPR.
  3. Menyerahkan buku register A/D hasil pencatatan pendaftaran Tahanan kepada Ka Rutan untuk ditanda tangani.