PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN
- Meneliti kembali keabsahan surat-surat dan mencatat barang-barang bawaan serta mencocokkannya dengan Tahanan.
- Apabila terdapat ketidakcocokan antara pengakuan Tahanan dengan surat-surat atau ada ketidak lengkapan surat-surat yang menyertainya, maka meminta kejelasan kepada pejabat yang berwenang asal Tahanan.
- Atas nama Ka Rutan, bersama-sama petugas pengawal instansi asal Tahanan menanda tangani Berita Acara Penerimaan Tahanan.
- Melakukan pencatatan identitas jati diri Tahanan sesuai data dalam surat-surat dan pengakuaannya kedalam buku register A serta buku-buku pendaftaran lainnya.
- Melakukan pencatatan barang/uang bawaan kedalam buku register D dengan Bukti Tnda Terima untuk Tahanan yang bersangkutan. Barang bawaan disimpan didalam gudang setelah diberi label atas nama pemiliknya, sedang uang diserahkan kepada Bendaharawan Rutin untuk disimpan.
- Mengambil sidik jari Tahanan, meliputi:
1) Tiga jari tengah tangan kiri dibalik lembaran putusan/penetapan pengadilan.
2) Sepuluh jari pada kartu Daktiloskopi.
- Melakukan penghitungan tanggal habis masa penahanan dan mencatatnya kedalam buku register.
- Mengambil pas photo tampak muka, tampak samping kiri dan tampak samping kanan, masing-masing 1 (satu) lembar dengan ukuran 3X4 untuk ditempelkan pada:
1) Buku Daftar A yang bersangkutan (tampak muka).
2) Daftar identitas (tampak samping kiri dan tampak samping kanana).
- Menyerahkan perlengkapan inventaris dinas kepada Tahanan, berupa:
1) perlengkapan makan.
2) perlengkapan tidur.
- Membuat kartu nama Tahanan meliputi: nama, nomor register, perkara, pidana, tanggal habis penahanan.
- Mengantar dan menyerahkan Tahanan kepada Kepala KPR.
- Menyerahkan buku register A/D hasil pencatatan pendaftaran Tahanan kepada Ka Rutan untuk ditanda tangani.