PROSEDUR TETAP - KARUPAM

  1. Menerima dan meneliti keabsahan surat-surat serta mencocokkannya dengan nama Tahanan.
  2. Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan Berita Acara Penggeledahan.
  3. Mengantar dan menyerahkan Tahanan kepada petugas administrasi dan Perawatan untuk diperiksa kesehatannya.
  4. Menyerahkan surat-surat dan barang-barang ke Administrasi dan Perawatan.
  5. Memerintahkan Petugas Blok/Kamar Penaling untuk penempatan Tahanan.
  6. Melakukan pencatatan penerimaan kedalam buku laporan tugas pengaman serta pada papan lalu lintas Tahanan Rutan.