A. UMUM

  1. Ka Rutan bertanggung jawab atas sah tidaknya penerimaan, pendaftaran dan penempatan tahanan.
  2. Apabila Ka Rutan tidak berada ditempat, maka tanggung jawab diserahkan kepada pejabat struktural yang ditunjuk sebagai pelaksana Ka Rutan.
  3. Penerimaan tahanan di Rutan harus didasarkan surat perintah penahanan/penetapan penahanan dari pejabat yang secara yuridis berhak menahan.
  4. Surat-surat yng sah adalah surat yang ditanda tangani dan dibubuhi cap asli instansi dari pejabat yang secara yuridis berhak menahan.
  5. Untuk kelancaran tugas dan menjaga keseimbangan kekuatan Portir maka Ka Rutan dapat menugaskan petugas staf untuk membantu petugas Portir.
  6. Dengan tidak melihat lamanya masa penahanan setiap Tahanan baru wajib ditempatkan pada blok/kamar pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan (Penaling).
  7. Terhadap Tahanan yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan kamtib apabila ditempatkan bersama-sama dengan Tahanan lainnya, ditempatkan secara terpisah/tersendiri.