A. UMUM
- Ka Rutan bertanggung jawab atas sah tidaknya penerimaan, pendaftaran dan penempatan tahanan.
- Apabila Ka Rutan tidak berada ditempat, maka tanggung jawab diserahkan kepada pejabat struktural yang ditunjuk sebagai pelaksana Ka Rutan.
- Penerimaan tahanan di Rutan harus didasarkan surat perintah penahanan/penetapan penahanan dari pejabat yang secara yuridis berhak menahan.
- Surat-surat yng sah adalah surat yang ditanda tangani dan dibubuhi cap asli instansi dari pejabat yang secara yuridis berhak menahan.
- Untuk kelancaran tugas dan menjaga keseimbangan kekuatan Portir maka Ka Rutan dapat menugaskan petugas staf untuk membantu petugas Portir.
- Dengan tidak melihat lamanya masa penahanan setiap Tahanan baru wajib ditempatkan pada blok/kamar pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan (Penaling).
- Terhadap Tahanan yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan kamtib apabila ditempatkan bersama-sama dengan Tahanan lainnya, ditempatkan secara terpisah/tersendiri.