PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR

  1. Bertanggung jawab terhadap pengawalan jenazahnya sampai dengan diserahkan kepada pihak keluarga atau sampai pemakamannya.
  2. Mengamankan barang-barang milik Tahanan dan menyerahkan kepada unit Pelayanan Tahanan.
  3. Apabila terjadi kematian tidak wajar di dalam Rutan maka sebelum petugas Kepolisian datang harus mengamankan tempat kejadian (TKP) dan menjaga jenazah agar tetap ditempat kejadian dan tidak disentuh oleh siapapun.