PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR
- Bertanggung jawab terhadap pengawalan jenazahnya sampai dengan diserahkan kepada pihak keluarga atau sampai pemakamannya.
- Mengamankan barang-barang milik Tahanan dan menyerahkan kepada unit Pelayanan Tahanan.
- Apabila terjadi kematian tidak wajar di dalam Rutan maka sebelum petugas Kepolisian datang harus mengamankan tempat kejadian (TKP) dan menjaga jenazah agar tetap ditempat kejadian dan tidak disentuh oleh siapapun.