PROSEDUR TETAP - KA RUTAN

  1. Menerima laporan kematian Tahanan dari Pelayanan Tahanan.
  2. Membentuk Tim Pemeriksa Kematian dan memerintahkan untuk segera melakukan penelitian penyebab kematian.
  3. Menerima laporan hasil kerja Tim Pemeriksa Kematian.
  4. Selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam melaporkan kematian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.