PROSEDUR TETAP - KA RUTAN
- Menerima laporan kematian Tahanan dari Pelayanan Tahanan.
- Membentuk Tim Pemeriksa Kematian dan memerintahkan untuk segera melakukan penelitian penyebab kematian.
- Menerima laporan hasil kerja Tim Pemeriksa Kematian.
- Selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam melaporkan kematian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.