PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN
- Membuat laporan kematian kepada Ka Rutan yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter tentang keterangan sakit dan kematiannya.
- Selambat-lambatnya dalam waktu satu kali dua puluh empat jam memberitahukan kepada keluarga Tahanan serta kepada pihak yang bertanggung jawab secara yuridis untuk menahannya.
- Bila meninggal tidak wajar yang dinyatakan oleh dokter, maka membuat surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
- Mengambil sidik jari Tahanan yang meninggal.
- Menyelesaikan administrasi barang-barang milik Tahanan yang meninggal dunia.
- Menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan kematian Tahanan (Berita Acara penyerahan jenazah, dll).