PROSEDUR TETAP - PELAYANAN TAHANAN

  1. Membuat laporan kematian kepada Ka Rutan yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter tentang keterangan sakit dan kematiannya.
  2. Selambat-lambatnya dalam waktu satu kali dua puluh empat jam memberitahukan kepada keluarga Tahanan serta kepada pihak yang bertanggung jawab secara yuridis untuk menahannya.
  3. Bila meninggal tidak wajar yang dinyatakan oleh dokter, maka membuat surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
  4. Mengambil sidik jari Tahanan yang meninggal.
  5. Menyelesaikan administrasi barang-barang milik Tahanan yang meninggal dunia.
  6. Menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan kematian Tahanan (Berita Acara penyerahan jenazah, dll).