A. UMUM

  1. Setiap Tahanan yang meninggal dunia baik karena sakit maupun karena tidak wajar tetap harus mendapatkan pelayanan/perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Terhadap Tahanan yang meninggal dunia karena sakit selama didalam Rutan harus diperiksa oleh Dokter Rutan dan dibuatkan surat keterangan sakit serta kematian yang diketahui oleh Ka Rutan.
  3. Selambat-lambatnya dalam waktu satu kali dua puluh empat jam harus sudah diberitahukan kepada pihak keluarganya serta pihak yang bertanggung jaab secara yuridis untuk menahan.
  4. Ka Rutan membentuk Tim untuk membuat Berita Acara Kematian yang anggotanya terdiri dari unsur Pengamanan dan Pelayanan Tahanan.
  5. Apabila terjadi kematian Tahanan secara tidak wajar yang dinyatakan oleh dokter, Ka Rutan harus segera melaporkannya kepada Kepolisian.
  6. Selambart-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam, Ka Rutan memberi laporan atas kematian Tahanan tersebut kepada:
               a. Kepala Kantor Wilayah Dep Kehakiman setempat.
               b. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  1. Apabila dalam waktu dua kali dua puluh empat jam tidak ada keterangan dari pihak keluarga, maka jenazah dimakamkan oleh pihak Rutan dengan Berita Acara Pemakaman.
  2. Jika pemakaman dilakukan oleh pihak keluarganya maka harus dibuatkan Berita Acara Penyerahan Jenazah.
  3. Jika pemakaman diserahkan kepada Rutan maka pihak keluarga harus membuat surat pernyataan penyerahan pemakaman jenazah kepada Rutan.
  4. Barang-barang pribadi milik Tahanan yang meninggal dunia harus segera dikembalikan kepada keluarganya dengan Berita Acara.
  5. Dalam hal barang-barang milik Tahanan dimaksud tidak diambil atau diperlukan keluarganya maka:
               a. Barang-barang yang tidak berharga dimusnahkan atas perintah Ka Rutan.
               b. Barang-barang yang kemungkinan masih dapat digunakan, diserahkan kepada Dinas Sosial untuk
                   dimanfaatkan.