A. UMUM
- Setiap Tahanan yang meninggal dunia baik karena sakit maupun karena tidak wajar tetap harus mendapatkan pelayanan/perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Terhadap Tahanan yang meninggal dunia karena sakit selama didalam Rutan harus diperiksa oleh Dokter Rutan dan dibuatkan surat keterangan sakit serta kematian yang diketahui oleh Ka Rutan.
- Selambat-lambatnya dalam waktu satu kali dua puluh empat jam harus sudah diberitahukan kepada pihak keluarganya serta pihak yang bertanggung jaab secara yuridis untuk menahan.
- Ka Rutan membentuk Tim untuk membuat Berita Acara Kematian yang anggotanya terdiri dari unsur Pengamanan dan Pelayanan Tahanan.
- Apabila terjadi kematian Tahanan secara tidak wajar yang dinyatakan oleh dokter, Ka Rutan harus segera melaporkannya kepada Kepolisian.
- Selambart-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam, Ka Rutan memberi laporan atas kematian Tahanan tersebut kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah Dep Kehakiman setempat.
b. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
- Apabila dalam waktu dua kali dua puluh empat jam tidak ada keterangan dari pihak keluarga, maka jenazah dimakamkan oleh pihak Rutan dengan Berita Acara Pemakaman.
- Jika pemakaman dilakukan oleh pihak keluarganya maka harus dibuatkan Berita Acara Penyerahan Jenazah.
- Jika pemakaman diserahkan kepada Rutan maka pihak keluarga harus membuat surat pernyataan penyerahan pemakaman jenazah kepada Rutan.
- Barang-barang pribadi milik Tahanan yang meninggal dunia harus segera dikembalikan kepada keluarganya dengan Berita Acara.
- Dalam hal barang-barang milik Tahanan dimaksud tidak diambil atau diperlukan keluarganya maka:
a. Barang-barang yang tidak berharga dimusnahkan atas perintah Ka Rutan.
b. Barang-barang yang kemungkinan masih dapat digunakan, diserahkan kepada Dinas Sosial untuk
dimanfaatkan.