PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR

  1. Meneliti dan mencocokan Tahanan yang akan berobat ke RSU diluar Rutan.
  2. Menyerahkan Tahanan yang akan berobat tersebut kepada Petugas Pengawal Kepolisian.
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan Tahanan yang berobat ke RSU diluar Rutan kepada Ka Rutan.