PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR
- Meneliti dan mencocokan Tahanan yang akan berobat ke RSU diluar Rutan.
- Menyerahkan Tahanan yang akan berobat tersebut kepada Petugas Pengawal Kepolisian.
- Melaporkan hasil pelaksanaan Tahanan yang berobat ke RSU diluar Rutan kepada Ka Rutan.