PROSEDUR TETAP - DOKTER/ PERAWAT RUTAN

  1. Memeriksa Tahanan yang sakit.
  2. Membuat surat keterangan kondisi kesehatan tentang perlu tidaknya seorang Tahanan yang sakit untuk berobat lanjutan ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan.
  3. Menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada unit Pelayanan Tahanan.