PROSEDUR TETAP - DOKTER/ PERAWAT RUTAN
- Memeriksa Tahanan yang sakit.
- Membuat surat keterangan kondisi kesehatan tentang perlu tidaknya seorang Tahanan yang sakit untuk berobat lanjutan ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada unit Pelayanan Tahanan.