PROSEDUR TETAP - KA RUTAN

  1. Menerima laporan dari Kepala Regu Pengamanan tentang adanya Tahanan yang sakit kritis dan harus segera dibawa ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan.
  2. Berdasarkan saran dan pertimbangan dokter/petugas perawatan dan dengan keyakinannya memerintahkan kepada Kepala Regu Pengamanan untuk membawa sipenderita berobat ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan.
  3. Melalui sarana tercepat/telepon memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis tentang adanya Tahanan yang sakit kritis.