PROSEDUR TETAP - KA RUTAN
- Menerima laporan dari Kepala Regu Pengamanan tentang adanya Tahanan yang sakit kritis dan harus segera dibawa ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan.
- Berdasarkan saran dan pertimbangan dokter/petugas perawatan dan dengan keyakinannya memerintahkan kepada Kepala Regu Pengamanan untuk membawa sipenderita berobat ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan.
- Melalui sarana tercepat/telepon memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis tentang adanya Tahanan yang sakit kritis.