PROSEDUR TETAP - DOKTER PERAWATAN

  1. Atas dasar pemberitahuan Kepala Regu Pengamanan, memeriksa langsung kondisi kesehatan Tahanan yang sakit.
  2. Memberi saran kepada Ka Rutan aqtau Kepala KPR untuk perawatan lanjutan ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan.