PROSEDUR TETAP - KEPALA REGU PENGAMANAN

  1. Melihat langsung kondisi kesehatan Tahanan yang sakit.
  2. Menghubungi dokter/perawat Rutan.
  3. Melaporkan kepada Ka Rutan atau Kepala KPR.
  4. Mencatat dalam Buku Laporan Pengamanan.
  5. Mencatat dalam Buku Pengeluaran dan Pengawalan.
  6. Memerintahkan kepada anggota regu pengamanannya untuk melakukan pengawalan ke Rumah Sakit Umum dengan pengamanan maksimum, bila dipandang perlu dapat diborgol.
  7. Melaporkan pelaksanaan pengeluaran dan pengawalan terhadap Tahanan yang sakit kritis kepada Ka Rutan.