A. UMUM
- Setiap Tahanan berhak untuk mendapatkan pelayanan/perawatan kesehatan.
- Pelayanan/perawatan kesehatan bagi Tahanan yang sakit keras/kritis dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum di luar Rutan berdasarkan nasehat dokter Rutan dan harus seizin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis untuk menahan.
- Dalam keadaan yang terpaksa/mendesak sebagai langkah darurat Ka Rutan dapat mengambil tindakan untuk segera membawa Tahanan tersebut ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan untuk menyelamatkan jiwanya.
- Sebagai tindakan pertama pengawalan terhadap Tahanan yang sakit keras/kritis (gawat darurat) pengawalan dilakukan oleh petugas Rutan selanjutnya segera menghubungi pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis untuk meminta bantuan pengawalan dari Kepolisian.