A. UMUM

  1. Setiap Tahanan berhak untuk mendapatkan pelayanan/perawatan kesehatan.
  2. Pelayanan/perawatan kesehatan bagi Tahanan yang sakit keras/kritis dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum di luar Rutan berdasarkan nasehat dokter Rutan dan harus seizin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis untuk menahan.
  3. Dalam keadaan yang terpaksa/mendesak sebagai langkah darurat Ka Rutan dapat mengambil tindakan untuk segera membawa Tahanan tersebut ke Rumah Sakit Umum di luar Rutan untuk menyelamatkan jiwanya.
  4. Sebagai tindakan pertama pengawalan terhadap Tahanan yang sakit keras/kritis (gawat darurat) pengawalan dilakukan oleh petugas Rutan selanjutnya segera menghubungi pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis untuk meminta bantuan pengawalan dari Kepolisian.