PROSEDUR TETAP - PETUGAS PENGAWAL RUTAN

  1. Meneliti dan mencocokan nama pada surat perintah pengawalan dengan Tahanan yang akan dikawalnya.
  2. Meneliti surat dan perlengkapan pengawalan.
  3. Mengatur strategi pengawalan (jalan harus teratur dan tertib, apabila menggunakan kendaraan harus duduk dengan teratur dan sebagainya) agar Tahanan tidak berkesempatan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
  4. Tidak meninggalkan Tahanan yang dikawal selama dalam perjalanan dan melakukan pengawalan langsung ke tempat tujuan.
  5. Menjaga tertibnya serah terima Tahanan yang dikawal beserta surat-surat dan barang-barang bawaannya dengan petugas pengawalan dari Kepolisian.
  6. Menjaga agar tidak terjadi gangguan dari pihak luar terhadap Tahanan yang dikawal.
  7. Mengikuti terus kemana Tahanan yang dikawal pada waktu diperiksa dokter atau proses pengobatan, termasuk memeriksa terlebih dahulu ruangan yang digunakan untuk melihat kemungkinan Tahanan yang bersangkutan melarikan diri atau menggunakan benda-benda berbahaya yang ada diruangan tersebut.
  8. Apabila terjadi kericuhan, percobaan pelarian atau melawan dan sebagainya, mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
               1) Memberikan tanda bahaya.
               2) Memberikan perintah untuk menghentikan kericuhan.
               3) Apabila tidak diindahkan, memberi tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali.
               4) Apabila juga tidak diindahkan langsung menembak kaki atau bagian tubuh yang tidak
                   membahayakan.