A. UMUM

  1. Pengawalan terhadap Tahanan ke luar Rutan dilakukan oleh Petugas Kepolisian berdasarkan permintaan dari pihak yang bertanggung jawab secara yuridis, namun dalam keadaan mendesak petugas Rutan dapat melakukan pengawalan.
  2. Pengawalan yang dapat dilakukan oleh petugas Rutan apabila kondisi kesehatan Tahanan dalam keadaan kritis dan memerlukan perawatan segera di RSU.