A. UMUM
- Pengawalan terhadap Tahanan ke luar Rutan dilakukan oleh Petugas Kepolisian berdasarkan permintaan dari pihak yang bertanggung jawab secara yuridis, namun dalam keadaan mendesak petugas Rutan dapat melakukan pengawalan.
- Pengawalan yang dapat dilakukan oleh petugas Rutan apabila kondisi kesehatan Tahanan dalam keadaan kritis dan memerlukan perawatan segera di RSU.