PROSEDUR TETAP - KEPALA KESATUAN PENGAMANAN

Segera setelah menerima laporan dari petugas piket dan perintah penanggulangan dari Ka Rutan mengambil tindakan:
       a. Memerintahkan kepada Kepala Regu Pengamanan untuk mengambil tindakan penanggulangan.
       b. Dalam melakukan tindakan penanggulangan harus tetap memperhatikan langkah-langkah tindakan
           pengamanan.
       c. Dalam hal terjadi gangguan kamtib yang memerlukan bantuan dari instansi terkait (Kepolisian, Pemadam
           Kebakaran), KPR harus mengkoordinir strategi penanggulangannya.